"Kita lihat pasien yang masuk sekarang gejala klinisnya, sesumenang dengan 10 lebih dari 3 remidah larangan (mengonsumsi obat sirup) itu dikeluarkan, itu turun drastis dari puluhan ke angka di bawah 10," ungkap Budi.
Baca juga: Surya Paloh Sebut Pencapresan Anies Tak Langgar Kesepakatan Koalisi: Kecuali Presiden Bilang JanganKholid menyinggung nama Wakimenang dengan 10 lebih dari 3 remil Ketua Majelis Syura PKS yang juga mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Menurut Kholid, partainya akan mengusulkan nama Ahmad Heryawan untuk disimulasikan sebagai cawapres yang disandingkan dengan usulan dari Demokrat dan Nasdem."Nanti kita simulasikan mana yang paling bagus kapasitas untuk menangnya, kapasitas untuk mengelola pemerintahannya, kapasitas untuk menyatukan tim ini sebagai suatu kesatuan yang solid, menyatukan bangsa Indonesia biar enggak ada polarisasi," ujar dia.Tak terbebanimenang dengan 10 lebih dari 3 remi
Meski tak mudah, rencana koalisi Nasdem-Demokrat-PKS masih terus diupayakan. Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, partainya bersama Demokrat dan PKS membentuk tim kecil untuk mematangkan rencana koalisi.Dalam pertemuan tim kecil tersebut beberapa waktu lalu, ada sejumlah hal penting yang dibahas, termasuk soal nama cawapres.
“Ada beberapa hal penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut, seperti kriteria pasangan bakal calon wakil presiden yang cocok mendampingin Anies Rasyid Baswedan,” kata Willy dilansir dari siaran pers Nasdem, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Nasdem-Demokrat-PKS Bertemu, Bahas Kriteria Cawapres dan Strategi Pemenangan Pilpres 2024“Kesaksian dari satu saksi mesti dijaga untuk tidak diikuti oleh saksi lain," kata Miko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Apalagi dalam kasus ini, saksi yang dihadirkan diprediksi akan sama untuk semua dakwaan,” sambungnya.Meski awak media dilarang menyiarkan sidang secara langsung sebagaimana pembacaan surat dakwaan, sidang tersebut tetap digelar secara terbuka.
Di sisi lain, menurut Miko, persidangan terbuka yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak berarti bahwa persidangan ditampilkan di ponsel dan televisi setiap orang.“Hakim tentu punya pertimbangan mengapa persidangan dengan agenda pembuktian tidak disiarkan secara live,” ujar Miko.