- Pengacara terdakwa Baiquni Wibowo, Junaidi mengatakan pemain bola termuda di duniatindakan kliennya hanya sebagai aparatur pelaksana yang sudah sesuai dengan sistem aparatur sipil negara yang diatur pemerintah.
Menurut Junaedi, eksepsi yang dibacakan tadi bukan hanya untuk kliennya saja.Baca juga: Baiquni Wibopemain bola termuda di duniawo Minta Dibebaskan dari Tahanan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya
Eksepsi tersebut mengandung pembelaan kepada siapa saja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara yang sedang dibebankan tugas oleh atasannya.Jangan sampai, kata Junaedi, seorang ASN dipidana lantaran mengerjakan perintah atasan yang diduga melanggar ketentuan pidana umum."Jangan ada lagi bawahan lalu dikorbankan untuk atasan hanya untuk citra," ujar Junaedi.pemain bola termuda di dunia
Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.Baca juga: Kompol Baiquni Wibowo Sebut Tak Berniat Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J, khususnya menghapus file rekaman yang ia terima.
Adapun enam tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Chuck Putranto."GP Mania Jawa Tengah, (deklarasi) di kandang banteng. Tanggal 28 Oktober ini dan momen kelahirannya Mas Ganjar," ujarnya. - Partai Republiku Indonesia menjalani sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon.
Sidang ini dipimpin ketua majelis sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu RI Totok Hariyono serta Puadi sebagai anggota majelis.Sidang ini digelar karena mediasi kedua belah pihak pada Senin (24/10/2022) tak mencapai sepakat.
Permohonan sengketa yang Partai Republiku Indonesia pada pokoknya mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diklaim mati sebelum waktunya, menyebabkan mereka tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1.Baca juga: Gugat Sengketa KPU, PRIMA Anggap Ada Sejumlah Kejanggalan dalam Verifikasi Administrasi